Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK

Sabtu, 08 Februari 2025 - 11:05 WIB
Salah satu bidang tanah di Cikarang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan , Cilincing, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang. Sedangkan untuk apartemen berada di Jakarta Selatan (Jaksel).



Dia menuturkan, aset-aset tersebut milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut. “Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

Adapun, untuk luas tanah yang disita sekitar kurang lebih 11.000 m2.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!