Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

Kamis, 06 Februari 2025 - 23:11 WIB
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, masyarakat harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan kepada Kejaksaan.



"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

"Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dengan kedok asas dominus litis," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!