Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

Selasa, 04 Februari 2025 - 19:57 WIB
KPK mencegah mantan Anggota Bawaslu Agistriani Tio Fridelina ke luar negeri terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .

"(Dicegah karena kasus) Perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).



Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!