Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum Batas Waktu

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:44 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.

"Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan. Dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025," kata Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/1/2025).



Baca juga: Ekstradisi Paulus Tannos, Kemenkum: Butuh Dokumen dari Polri, Kejagung, dan Interpol

Supratman meyakini bahwa pengajuan permohonan dapat dilengkapi dalam waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.

"Saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi," tegasnya.

Supratman mengatakan bahwa tidak ada kendala dalam pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Menurutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!