Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO
Minggu, 19 Januari 2025 - 14:58 WIB
Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri telah berakhir. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan tersebut berakhir setelah sempat diperpanjang.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan)," kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan)," kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Lihat Juga :