DPR Dengar Banyak Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit untuk Rawat Inap
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:07 WIB
Ilustrasi pasien rumah sakit. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Zainul Munasichin mendapat laporan saat ini banyak pasien BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit untuk rawat inap. Laporan masyarakat yang diterimanya bahwa sejumlah rumah sakit membatasi untuk melakukan tindakan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
"Jadi saya mendapatkan laporan, dari masyarakat dan juga laporan dari sejumlah rumah sakit, hari ini itu rumah sakit itu sangat membatasi untuk bisa melakukan tindakan terhadap pasien yang pasien BPJS," kata Zainul kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Dari informasi yang diterima, kata dia, pembatasan itu dilakukan karena ada kebijakan baru dari BPJS Kesehatan yang memperketat persyaratan bagi tindakan pasien BPJS, termasuk di dalamnya adalah rawat inap.
Baca juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta
"Ada banyak pasien yang seharusnya itu layak rawat inap, tapi kemudian diputuskan oleh rumah sakit tidak rawat inap. Kenapa? Karena kalau mereka memaksakan merawat inap kan pasien itu, mereka khawatir tidak dibayar oleh BPJS," ujarnya.
Zainul menyebut, pembatasan ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir ini, dan merata di banyak tempat atau daerah yang sama keluhannya seperti itu. Dia menduga, hal ini ada kaitannya dengan pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mempersoalkan kecilnya iuran peserta BPJS Kesehatan.
"Jadi saya mendapatkan laporan, dari masyarakat dan juga laporan dari sejumlah rumah sakit, hari ini itu rumah sakit itu sangat membatasi untuk bisa melakukan tindakan terhadap pasien yang pasien BPJS," kata Zainul kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Dari informasi yang diterima, kata dia, pembatasan itu dilakukan karena ada kebijakan baru dari BPJS Kesehatan yang memperketat persyaratan bagi tindakan pasien BPJS, termasuk di dalamnya adalah rawat inap.
Baca juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta
"Ada banyak pasien yang seharusnya itu layak rawat inap, tapi kemudian diputuskan oleh rumah sakit tidak rawat inap. Kenapa? Karena kalau mereka memaksakan merawat inap kan pasien itu, mereka khawatir tidak dibayar oleh BPJS," ujarnya.
Zainul menyebut, pembatasan ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir ini, dan merata di banyak tempat atau daerah yang sama keluhannya seperti itu. Dia menduga, hal ini ada kaitannya dengan pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mempersoalkan kecilnya iuran peserta BPJS Kesehatan.
Lihat Juga :