Vaksin Corona Dinilai Wajib Bersertifikat Halal dan Tak Dimonopoli China

Rabu, 02 September 2020 - 12:04 WIB
Pengujian dan pengedaran vaksin Covid-19 di Indonesia diingatkan tidak hanya dimonopoli oleh vaksin dari China saja. Padahal, manfaatnya pun masih belum terbukti karena masih diuji klinis. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid , mendukung pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar vaksin yang sedang diusahakan Pemerintah untuk mengatasi Covid-19 tetap harus memperhatikan aspek kehalalannya.

“Saya mendukung komitmen Wapres KH Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa harus ada sertifikat halal vaksin Covid-19 dari Sinovac asal Tiongkok sebelum diedarkan. Harusnya hal semacam ini sudah menjadi sikap dan komitmen sejak awal, bukan di akhir proses. Hal ini sangat penting karena sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, terutama UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).



Menurut dia, kewajiban sertifikat halal merupakan upaya untuk memenuhi hak konsumen di Indonesia yang berpenduduk mayoritas beragama Islam dan sangat memperhatikan kehalalan produk.

Dia menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi penolakan dari konsumen Indonesia yang mayoritasnya muslim dan memunculkan keresahan sosial.

”Arahan Wapres yang juga Ketum MUI KH Ma’ruf Amin itu harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah dan Gugus Tugas Penanggulangan covid-19 sejak di awal proses, agar bisa kita dukung bersama,” katanya.(Baca juga: Update Uji Klinis Vaksin Sinovac-Bio Farma, BPOM: 500 Relawan Telah Disuntik )

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga meminta agar pengujian dan pengedaran vaksin Covid-19 di Indonesia tidak hanya dimonopoli oleh vaksin yang berasal dari satu pihak atau negara tertentu, seperti China saja. Padahal, manfaatnya pun masih belum terbukti karena masih diuji klinis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!