Begini Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam SKB CPNS

Rabu, 02 September 2020 - 11:48 WIB
Rangkaian seleksi CPNS formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. SKB akan dilaksanakan lebih dari 30 hari yakni mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Rangkaian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan lebih dari 30 hari yakni mulai tanggal 1 September hingga 12 Oktober 2020.

(Baca juga: 153 Instansi Gelar Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Hari Ini)

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesMenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, walaupun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.

(Baca juga: Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya)

"Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tidak menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19," ujarnya ddalam keterangan persnya, Rabu (2/9/2020).



(Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, RUU PKS Diminta Tak Ditunda Lagi)

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian.

Masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas. Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas.

Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian. Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More