Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:47 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah bakal mengeluarkan aturan mengenai batas usia dalam mengakses media sosial. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah bakal mengeluarkan aturan mengenai batas usia dalam mengakses media sosial (medsos). Meutya menyebut saat ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

"Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).



Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat aturan yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.

Baca juga: Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Bakal Selesai Dalam Waktu 3 Bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!