KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto, Perkara Tetap Berlanjut Bersama Praperadilan

Senin, 13 Januari 2025 - 16:08 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam konferensi pers mengenai kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto dalam hal ini menghadapi kasus dugaan korupsi suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).



Tessa menyebut proses penyidikan dan praperadilan memiliki ranah yang berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kembali meskipun masih di tengah proses praperadilan.

"Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!