Menko Yusril Tanggapi Putusan MK soal PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres
Sabtu, 04 Januari 2025 - 17:54 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan agar tidak ada koalisi parpol yang mendominasi Pilpres. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan agar tidak ada gabungan partai politik atau koalisi parpol yang mendominasi dalam kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Baca juga: Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum dan diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Baca juga: Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum dan diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
Lihat Juga :