Hakim MK Tak Boleh Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya

Sabtu, 04 Januari 2025 - 10:24 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan sengeketa hasil Pilkada serentak MK mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Foto/Danan Daya Arya Putra
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya.

Sebagai contoh, jika hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim tersebut tidak akan menangani gugatan asal Pilkada Jateng.



Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kataKepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada wartawan dikutip Sabtu (4/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!