Hal Memberatkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:51 WIB
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Dalam pertimbangannya, memperkaya diri sendiri menjadi pertimbangan yang memberatkan.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara; perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," kata Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Selain yang memberatkan, Hakim juga mengungkapkan yang meringankan. Yakni, Budi Said belum pernah dihukum; bersikap sopan selama persidangan; tidak mempersulit jalan persidangan; dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara; perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," kata Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Selain yang memberatkan, Hakim juga mengungkapkan yang meringankan. Yakni, Budi Said belum pernah dihukum; bersikap sopan selama persidangan; tidak mempersulit jalan persidangan; dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga
Sebelumnya, Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
Baca Juga
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda