Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:28 WIB
Crazy Rich Surabaya Budi Said diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 Kg emas Antam atau Rp35 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Crazy Rich Surabaya Budi Said diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 Kg emas Antam atau Rp35.526.893.372,99 dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).



"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 Kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!