Pengamat Nilai APBN-P 2025 Solusi Penundaan PPN 12%

Jum'at, 27 Desember 2024 - 10:52 WIB
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan, APBN-P 2025 solusi penundaan PPN 12%. Foto/istimewa
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Sebab butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan, kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).



Namun, ketentuan itu bisa dengan mudah diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.

Baca juga: Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12%

“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal," kata Surya, Jumat (27/12/2024).

UU HPP yang disahkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberi ruang bagi perubahan tarif PPN. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!