Kenapa Hasto Kristiyanto Baru Sekarang Ditetapkan Tersangka? Ini Penjelasan Ketua KPK
Selasa, 24 Desember 2024 - 17:30 WIB
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan tersangka perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku . Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, kasus ini ditangani sejak 2019. "Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
Baca Juga: Hasto Dikabarkan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
"Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Menurut Setyo, kasus ini ditangani sejak 2019. "Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
Baca Juga: Hasto Dikabarkan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
"Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Lihat Juga :