Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku
Selasa, 24 Desember 2024 - 17:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto terkait Harun Masiku. Menurutnya, Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019 lalu.
"Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal saudara Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Dalam dapil yang sama, caleg PDIP atas nama Nazaruddin Kiemas terpilih menjadi anggota dewan. Namun yang bersangkutan meninggal dunia sehingga perlu diadakan pergantian antar waktu (PAW).
Terkait PAW tersebut, Haru Masiku kalah dengan caleg atas nama Riezky Aprilia. Sebab, Harun hanya mengantongi suara 5.878 sedangkan Riezky Aprilia sebanyak 44.402.
"Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari saudara Nazarudin Kiemas (Alm) adalah saudara Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku," ujarnya.
Upaya Hasto tersebut dengan menempuh judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, saudara HK meminta fatwa," ucapnya.
"Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK Secara pararel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh saudara Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia," ujarnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto terkait Harun Masiku. Menurutnya, Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019 lalu.
"Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal saudara Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Dalam dapil yang sama, caleg PDIP atas nama Nazaruddin Kiemas terpilih menjadi anggota dewan. Namun yang bersangkutan meninggal dunia sehingga perlu diadakan pergantian antar waktu (PAW).
Terkait PAW tersebut, Haru Masiku kalah dengan caleg atas nama Riezky Aprilia. Sebab, Harun hanya mengantongi suara 5.878 sedangkan Riezky Aprilia sebanyak 44.402.
"Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari saudara Nazarudin Kiemas (Alm) adalah saudara Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku," ujarnya.
Upaya Hasto tersebut dengan menempuh judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, saudara HK meminta fatwa," ucapnya.
"Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK Secara pararel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh saudara Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda