KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:58 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.

Setyo mengatakan Hasto disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. "Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya," kata Setyo.



Setyo mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto.

"Kemudian dari proses pengembangan penyidikan di temukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," katanya.

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More