Dugaan Korupsi Rp150 Miliar, Kabid dan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa Kejati
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:15 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta. Kejati juga memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM dan Pemilik EO GR-Pro inisial GAR.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
Penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Lihat Juga :