KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:02 WIB
KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).



Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para tersangka tersebut. Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka dan kontruksi perkara akan disampaikan ke publik berbarengan dengan penahanan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

"Sementara dua orang (tersangka) ya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!