Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Donny Ermawan Jabat Sekretaris

Senin, 16 Desember 2024 - 15:06 WIB
Sjafrie Sjamsoeddin dan Donny Ermawan dilantik menjadi Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Foto/YouTube Setpres
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Bersamaan dengan itu, Prabowo juga melantik Wakil Menhan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.

Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87 M tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya ke satu mengangkat terhitung sejak tanggal pelantikan masing-masing satu Menteri Pertahanan sebagai ketua harian Dewan Pertahanan Nasional. Dua, wakil menteri pertahanan sebagai sekretaris Dewan Pertahanan Nasional,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan Keppres.





Selanjutnya, kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.

Diketahui, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai fungsi dan tugas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Berikut fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional Dewan Pertahanan Nasional diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Berikut bunyi pasal tersebut: (1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. (2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:

a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More