5 Narapidana Bali Nine Resmi Dipulangkan ke Australia

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB
Lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner. Mereka diterbangkan dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia, Minggu (15/12/2024). FOTO/IST
JAKARTA - Lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner. Mereka diterbangkan dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia, Minggu (15/12/2024).

Kelima narapidana yang dipulangkan ke Australia adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Mereka adalah lima dari sembilanorang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

"Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya Minggu (15/12/2024).

I Nyoman Gede Surya mengungkapkan, perwakilan pemerintah Indonesia yang menyerahkan yakni Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.



"Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta," katanya.

Menurutnya, rombongan 5 narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia pada pukul 10.35 WITA. "Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan narapidana 5 Orang WNA Australia bersama 3 Orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia," katanya.

Untuk diketahui, penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan 5 narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More