KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:13 WIB
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly, Jumat (13/12/2024) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna H Laoly , Jumat (13/12/2024) besok. KPK belum merinci perkara terkait pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.

"Benar ada jadwal pemanggilan besok," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Tessa mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan Yasonna. "Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," katanya.

Sebelumnya, beredar kabar Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi terkait kasus buronan Harun Masiku. KPK sendiri telah mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.



"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," tulisnya.



KPK menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.

Kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More