15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Divonis Hari Ini
Kamis, 12 Desember 2024 - 09:56 WIB
JAKARTA - Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menjalani sidang vonis hari ini. Pembacaan vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:
1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara.
4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:
1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara.
4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda