Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

Minggu, 08 Desember 2024 - 19:10 WIB
Persidangan kasus Timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR RCTI
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah mengatur jalan keluar bagi penanganan kasus yang tidak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.

"Jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata," kata Prof Romli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah, Jumat (6/12/2024).



Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, penyusun UU memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai "escape clause" bagi kejaksaan.

Baca juga: Persidangan Kasus Timah, Ahli Hukum Sebut Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung oleh BPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!