Gerindra Siap Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo
Minggu, 08 Desember 2024 - 08:47 WIB
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.
Masalah kedua adalah 80 laporan yang belum ditanggapi oleh Bawaslu. Menurut Munatshir, laporan itu dilayangkan oleh Tim Sukses maupun masyarakat umum.
"Namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI," sambungnya.
Baca juga: Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?
Masalah kedua adalah 80 laporan yang belum ditanggapi oleh Bawaslu. Menurut Munatshir, laporan itu dilayangkan oleh Tim Sukses maupun masyarakat umum.
"Namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI," sambungnya.
Baca juga: Deretan Politisi Layangkan Gugatan Hukum usai Dipecat Partai, Bagaimana dengan Jokowi?
Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo
Langkah Gerindra yang bersiap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK disampaikan setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam.Lihat Juga :