Revisi UU Kejaksaan Perluas Kewenangan Penyidikan
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:43 WIB
Putusan itu menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan. “Mengingat perkembangan teknologi, maka dicantumkan frasa multimedia,” imbuh Khairul.
Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan Advocaat Generaal sebagaimana yang disebutkan salah satunya dalam UU Mahkamah Agung (MA), di mana Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada MA dalam permohonan kasasi.
Kelima, penguatan SDM kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.
Keenam, kata Khairul, pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.
Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun menerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Kedelapan, Khairul menuturkan, penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer dan dalam keadaan perang.
Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan Advocaat Generaal sebagaimana yang disebutkan salah satunya dalam UU Mahkamah Agung (MA), di mana Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada MA dalam permohonan kasasi.
Kelima, penguatan SDM kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.
Keenam, kata Khairul, pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.
Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun menerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Kedelapan, Khairul menuturkan, penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer dan dalam keadaan perang.
Lihat Juga :