Kasus Korupsi PT DI, Mantan Pejabat Polri Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Direktur Poludara Baharkam Polri, Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Senin (31/8/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Poludara Baharkam Polri , Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8/2020). KPK belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran mantan pejabat Mabes Polri tersebut.

"Saksi tidak hadir Irjen Deddy Fauzan El Hakim, mantan Direktur Poludara Mabes Polri. Belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Sedianya, Deddy Fauzi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut rencananya akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso. ( )



Selain mantan pejabat Polri, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT Dirgantara Indonesia, Sonny Ibrahim. Sonny hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia telah rampung menjalani pemeriksaan hari ini.

Kepada Sonny, penyidik lembaga antirasuah menggali soal penyusunan anggaran untuk mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia. KPK curiga ada penyusunan anggaran yang tidak beres hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Sonny Ibrahim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penyusunan anggaran untuk mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia," katanya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). ( )

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More