Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor LHKPN

Rabu, 04 Desember 2024 - 16:23 WIB
KPK mengungkapkan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah yang menghina penjual es teh Sunhaji saat ceramah ternyata belum melaporkan LHKPN. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah yang menghina penjual es teh Sunhaji saat ceramah ternyata belum melaporkan LHKPN. Pendakwah yang menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan ini menuai kecaman karena mengolok-olok Sunhaji, bahkan mengeluarkan kata kasar.

“Yang bersangkutan belum lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024).



Baca juga: Pedagang Es Teh yang Dihina Gus Miftah Merasa Sakit Hati, tapi Memaafkan

Sejak diangkat Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, Gus Miftah memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan berlaku. Ada waktu paling lama 3 bulan sejak dilantik atau diangkat mengurus hal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!