Masyarakat Anti Judi Indonesia Dorong UU Rehabilitasi bagi Pemain Judol
Rabu, 27 November 2024 - 12:51 WIB
Ini semua menimbulkan rasa depresi, putus harapan dan kecemasan yang menimbulkan malas bekerja, perceraian, dan bunuh diri. Ini menjadi masalah besar yang dihadapi bangsa dan negara saat ini. Sehingga peran masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah keluar dari lingkaran judi yang menyesatkan ini.
“Kita tidak bisa bergantung pada pemerintah. Biar mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan kemampuan mereka. Tapi kita juga bantu pemerintah dengan menularkan kegiatan-kegiatan positif untuk terhindar dari judi online,” ucapnya.
Ketua Bidang Hukum Maju Indonesia Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, keberadaan Maju Indonesia nanti juga akan memperjuangkan korban-korban judi online yang saat ini belum dapat perlindungan dari pemerintah.
Menurutnya, korban judi online tak ubahnya dengan korban narkoba. Perlu menjalani rehabilitasi agar mereka tidak lagi jatuh ke lubang yang sama. “Kalau korban narkoba sudah ada UU Narkotika yang mengharuskan direhabilitasi. Nah korban judi online ini belum ada undang-undangnya, kita akan perjuangkan itu,” katanya.
Menurutnya, undang-undang judi online saat ini masih nyantol dengan UU ITE, yang memberikan hukuman yang cukup memberatkan bagi para korbannya. Padahal dalam hal ini para korban seharusnya direhabilitasi, sedangkan hukuman berat harus dijatuhkan kepada para bandar dan penyelenggara judi online.
“Kita akan perjuangkan agar korban judi online mendapat rehabilitasi. Karena ini sudah menjadi tragedi nasional, banyak korban judi online yang terkena mentalnya,” tuturnya.
Ketua Bidang Rehabilitasi Maju Indonesia Ust Suryadillah mengatakan, sebanyak 95% korban judi online menyasar kalangan masyarakat menengah dan miskin, yang lemah pemahaman agamanya dan minimnya tingkat pendidikan. Oleh karenanya salah satu cara pencegahan judi online yakni dengan memberikan edukasi untuk membangun kesadaran bagi mereka.
“Bangun kesadaran menjadi salah satu tugas pemuka agama, berikan edukasi dan pemahaman bahwa judi online itu buruk dan menyesatkan. Sambil pemerintah memberantas situs-situs judinya. Ini akan menjadi cara yang ampuh,” katanya.
Selain edukasi, menurutnya pemberdayaan ekonomi juga menjadi salah satu cara jitu untuk menekan judi online. Masyarakat miskin yang memiliki pekerjaan dan penghasilan akan dengan sendirinya meninggalkan kebiasaan berjudi.
“Kita tidak bisa bergantung pada pemerintah. Biar mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan kemampuan mereka. Tapi kita juga bantu pemerintah dengan menularkan kegiatan-kegiatan positif untuk terhindar dari judi online,” ucapnya.
Ketua Bidang Hukum Maju Indonesia Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, keberadaan Maju Indonesia nanti juga akan memperjuangkan korban-korban judi online yang saat ini belum dapat perlindungan dari pemerintah.
Menurutnya, korban judi online tak ubahnya dengan korban narkoba. Perlu menjalani rehabilitasi agar mereka tidak lagi jatuh ke lubang yang sama. “Kalau korban narkoba sudah ada UU Narkotika yang mengharuskan direhabilitasi. Nah korban judi online ini belum ada undang-undangnya, kita akan perjuangkan itu,” katanya.
Menurutnya, undang-undang judi online saat ini masih nyantol dengan UU ITE, yang memberikan hukuman yang cukup memberatkan bagi para korbannya. Padahal dalam hal ini para korban seharusnya direhabilitasi, sedangkan hukuman berat harus dijatuhkan kepada para bandar dan penyelenggara judi online.
“Kita akan perjuangkan agar korban judi online mendapat rehabilitasi. Karena ini sudah menjadi tragedi nasional, banyak korban judi online yang terkena mentalnya,” tuturnya.
Ketua Bidang Rehabilitasi Maju Indonesia Ust Suryadillah mengatakan, sebanyak 95% korban judi online menyasar kalangan masyarakat menengah dan miskin, yang lemah pemahaman agamanya dan minimnya tingkat pendidikan. Oleh karenanya salah satu cara pencegahan judi online yakni dengan memberikan edukasi untuk membangun kesadaran bagi mereka.
“Bangun kesadaran menjadi salah satu tugas pemuka agama, berikan edukasi dan pemahaman bahwa judi online itu buruk dan menyesatkan. Sambil pemerintah memberantas situs-situs judinya. Ini akan menjadi cara yang ampuh,” katanya.
Selain edukasi, menurutnya pemberdayaan ekonomi juga menjadi salah satu cara jitu untuk menekan judi online. Masyarakat miskin yang memiliki pekerjaan dan penghasilan akan dengan sendirinya meninggalkan kebiasaan berjudi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda