Dua Hari, 27.334 Konten Judi Online di-Take Down Kementerian Komdigi

Senin, 25 November 2024 - 17:08 WIB
Kementerian Komdigi menindak 27.334 konten terkait judi online (judol) yang beredar di media sosial. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak 27.334 konten terkait judi online (judol) yang beredar di media sosial. Puluhan ribu akun tersebut telah diturunkan atau di take down.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto mengatakan, puluhan ribu konten tersebut merupakan hasil dari laporan instansi atau lembaga aduan masyarakat dan juga patroli siber.



"Dalam dua hari ini direktorat jenderal aplikasi informatika telah melakukan take down sebayak 27.334 konten terkait perjudian online," kata Marroli, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, Polda Metro Pajang Barang Bukti Uang Rp76 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!