Ketua Harian PKB Tegaskan OTT Instrumen Pemberantasan Korupsi
Senin, 25 November 2024 - 14:48 WIB
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan kampungan. OTT adalah salah satu instrumen yang tetap perlu dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
Pandangan Ais berbeda dengan anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas. Menurut Ais, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun. "Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, tapi OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan," kata Ais di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Terlepas dari perdebatan OTT, anggota DPRD Kota Surabaya tersebut manyatakan pemberantasan korupsi baru dikatakan berhasil jika telah terjadi penurunan kasus korupsi.
"Harus kita garis bawahi prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Pencegahan lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif," tegas Ais.
Ais menambahkan, penegak hukum akan lebih baik jika fokus pada pencegahan di semua lini. Sementara pemerintah harus berkomitmen memperkuat sekaligus memperketat sistem keuangan, termasuk sistem politik dengan lebih transparan.
Menurut Ais, jika langkah tersebut bisa dijalankan dengan baik, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat diminimalisasi, bahkan bukan tidak mungkin bisa dihilangkan.
"Sebetulnya kalau sistem keuangan kita diperketat lagi, misalnya dengan e-planning, e-budgeting, e-procurement, saya yakin KKN bisa dihentikan. Dengan begitu juga akan mengurangi dan menghilangkan OTT," ujar Ais.
Pandangan Ais berbeda dengan anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas. Menurut Ais, OTT memang bukan indikator utama praktik haram korupsi menurun. "Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, tapi OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan," kata Ais di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Terlepas dari perdebatan OTT, anggota DPRD Kota Surabaya tersebut manyatakan pemberantasan korupsi baru dikatakan berhasil jika telah terjadi penurunan kasus korupsi.
Baca Juga
"Harus kita garis bawahi prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Pencegahan lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif," tegas Ais.
Ais menambahkan, penegak hukum akan lebih baik jika fokus pada pencegahan di semua lini. Sementara pemerintah harus berkomitmen memperkuat sekaligus memperketat sistem keuangan, termasuk sistem politik dengan lebih transparan.
Menurut Ais, jika langkah tersebut bisa dijalankan dengan baik, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat diminimalisasi, bahkan bukan tidak mungkin bisa dihilangkan.
"Sebetulnya kalau sistem keuangan kita diperketat lagi, misalnya dengan e-planning, e-budgeting, e-procurement, saya yakin KKN bisa dihentikan. Dengan begitu juga akan mengurangi dan menghilangkan OTT," ujar Ais.
tulis komentar anda