Bertemu Jaksa Agung, Menteri Imigrasi Bahas Pemulangan Mary Jane

Senin, 25 November 2024 - 14:14 WIB
Mantan Wakapolri ini mengaku transfer of prisoner ini memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Hanya saja, belum ada aturan turunannya untuk mengatur hal tersebut.

Oleh karenanya, kata dia, hal ini perlu dilakukan pembahasan dari aspek hukumnya. "Kita akan mencari solusi terbaik seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement antara negara-negara lain,” katanya.

“Karena bila tidak nanti kita transfer ke sana, mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!