Wakil Ketua Komisi X DPR Minta PPDB Sistem Zonasi Tak Dihapus tapi Diperbaiki
Minggu, 24 November 2024 - 09:39 WIB
“Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Jika di satu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” tuturnya.
Lalu Hadrian mengatakan, sekolah swasta juga dapat menjadi alternatif bagi siswa di luar zonasi. Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta dalam PPDB.
Pemerintah juga harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui bantuan tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, bantuan sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung.
Menurutnya, kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Namun, Permendikbud ini belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.
“Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas,” katanya.
Pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah saat ini adalah memiliki data akurat dengan pemetaan sebaran satuan pendidikan di setiap jenjang dengan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di daerah tersebut. Kemendikdasmen harus segera membuat data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan atau dihitung dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya.
Lalu Hadrian mengatakan, sekolah swasta juga dapat menjadi alternatif bagi siswa di luar zonasi. Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta dalam PPDB.
Pemerintah juga harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui bantuan tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, bantuan sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung.
Menurutnya, kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Namun, Permendikbud ini belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.
“Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas,” katanya.
Pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah saat ini adalah memiliki data akurat dengan pemetaan sebaran satuan pendidikan di setiap jenjang dengan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di daerah tersebut. Kemendikdasmen harus segera membuat data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan atau dihitung dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya.
(rca)
tulis komentar anda