Sidang Gugatan Praperadilan, Tom Lembong Ngaku Tak Pernah Ditegur Jokowi
Senin, 18 November 2024 - 14:45 WIB
JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) mengaku tidak pernah ditegur Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2034).
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," ujar Zaid Mushafi.
Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tak didasarkan dua alat bukti. Tom Lembong hingga kini belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.
Dia menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Kejagung lantaran kliennya menyetujui soal impor gula saat Tom Lembong belum menjabat sebagai Mendag. Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan dalam aturan yang ada.
Kejagung, kata dia, dinilai tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejagung harusnya menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menganggap Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.
"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari 8 perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.
Zaid menerangkan, seseorang tak bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh auditor negara. Dalam impor gula yang dilakukan kliennya itu merupakan ranah hukum administrasi negara.
"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," ujar Zaid Mushafi.
Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tak didasarkan dua alat bukti. Tom Lembong hingga kini belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.
Dia menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Kejagung lantaran kliennya menyetujui soal impor gula saat Tom Lembong belum menjabat sebagai Mendag. Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan dalam aturan yang ada.
Kejagung, kata dia, dinilai tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejagung harusnya menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menganggap Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.
"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari 8 perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.
Baca Juga
Zaid menerangkan, seseorang tak bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh auditor negara. Dalam impor gula yang dilakukan kliennya itu merupakan ranah hukum administrasi negara.
tulis komentar anda