Pemerintah Sepakat Usulan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta

Senin, 18 November 2024 - 11:56 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR. Kesepakatan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Tito dalam rapat.

Tito berharap proses pembahasan RUU DKJ bisa segera rampung. Apalagi, katanya, tak banyak pasal substansial yang diubah dari RUU itu. "Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," katanya.



Lebih lanjut, Tito menjelaskan alasan pemerintah setuju terhadap usulan RUU itu lantaran pasal yang diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya.

"Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain gang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN," ucap Tito.

Dengan adanya perubahan regulasi itu, Tito berkata, bisa memberikan penegasan kepastian hukim atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN.

"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," tegas Tito.

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More