Hari Ini, PN Jaksel Sidang Perdana Praperadilan Penetapan Tersangka Tom Lembong
Senin, 18 November 2024 - 10:47 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11/2024). Sidang kali ini agendanya pembacaan permohonan gugatan.
"Sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 18 November 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Gugatan Tom Lembong itu dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu rencananya bakal disidangkan sekira pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran dia memastikan keabsahan penetapannya tersangka oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi impor gula. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebutkan, ada sejumlah poin yang membuat kliennya melayangkan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Kliennya tak diberikan hak untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang. Penahanan yang tak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
"Sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 18 November 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Gugatan Tom Lembong itu dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu rencananya bakal disidangkan sekira pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan.
Baca Juga
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran dia memastikan keabsahan penetapannya tersangka oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi impor gula. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebutkan, ada sejumlah poin yang membuat kliennya melayangkan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Kliennya tak diberikan hak untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang. Penahanan yang tak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
(cip)
tulis komentar anda