Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Pilkada 2024, Ini Saran Bawaslu

Sabtu, 16 November 2024 - 23:10 WIB
Bawaslu RI meminta KPU, dan Bawaslu Provinsi NTT maupun Kabupaten Flores Timur untuk berkonsultasi kepada Dukcapil mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewatobi Laki Laki. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Kabupaten Flores Timur untuk segera berkonsultasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.

Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam tersebut kehilangan KTP ketika letusan terjadi.



"Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu dan KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang bersangkutan. Ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih," kata Herwyn dikutip Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: BNPB: Jumlah Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Mencapai 13.116 Jiwa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!