Forkopi Audiensi dengan Fraksi Golkar, Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian
Rabu, 13 November 2024 - 14:25 WIB
"Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu," ujarnya.
Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi dengan komposisi pimpinan terdiri dari tiga orang yang tedriri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur Gerakan Koperasi Simpan Pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," ungkapnya.
Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945.
Dia melanjutkan, sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan bahwa Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Karena koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap Pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
Saat juga menjelaskan, Forkopi juga mengusulkan koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian. Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah.
Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi dengan komposisi pimpinan terdiri dari tiga orang yang tedriri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur Gerakan Koperasi Simpan Pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," ungkapnya.
Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945.
Dia melanjutkan, sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan bahwa Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Karena koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap Pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
Saat juga menjelaskan, Forkopi juga mengusulkan koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian. Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah.
Lihat Juga :