Kewenangan KPK dan Kejaksaan dalam Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

Rabu, 13 November 2024 - 07:38 WIB
Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum tersebut saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.



"Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!