Hikmahanto Juwana: Adopsi FCTC, Rancangan Permenkes Sarat Intervensi Asing

Jum'at, 08 November 2024 - 14:11 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana, mempertanyakan poin dalam Rancangan Permenkes soal penyeragaman kemasan rokok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya, ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana, mempertanyakan poin dalam Rancangan Permenkes tersebut. Sebab, pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor. Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dinilai sarat akan intervensi asing.



"Karena kan tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lain dengan memunculkan apa sih perbedaan dari mereknya dengan pesaing," ujar Hikmahanto, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!