Kementerian Komdigi Perkuat Pengawasan Berantas Judol, Turunkan Belasan Ribu Konten Setiap Hari

Rabu, 06 November 2024 - 15:44 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online berhasil diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB. Angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi di Jakarta, Selasa (5/11/2024), penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.

Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu, di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin, tak luput dari penindakan.





"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu.

Prabu menambahkan, secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Angka itu menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial. Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.



Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93% dari total konten yang ditindak. Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3%), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9%), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7%), Twitter/X dengan 816 konten (0,3%), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

"Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial," kata Prabu sembari menambahkan bahwa kerja sama dengan penyedia platform sangat penting untuk mempercepat penindakan, khususnya mengingat platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More