Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lagi 3 Hakim dan Zarof Ricar

Rabu, 06 November 2024 - 13:42 WIB
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih terus mendalami perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim dan ZR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/11/2024).



Adapun ketiga hakim itu, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Kendati demikian, Harli belum merinci materi pemeriksaan yang dicecar kepada mereka.

Baca juga: Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dibawa ke Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!