3 Pegawai KPK Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Sabtu, 02 November 2024 - 09:29 WIB
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan tiga pegawai KPK yang menjadi Pj Kepala Daerah. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penugasan baru sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pegawai KPK yang menjadi Pj Kepala Daerah di antaranya, Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Budi Waluya yang kini menjabat Pj Bupati Ciamis. Budi Waluya telah dilantik pada Jumat (1/11/2024).



"Budi Waluya yang dilantik sebagai Pj Bupati Ciamis, Provinsi Jawa Barat adalah salah satu dari tiga insan KPK yang akan mengemban tugas sebagai Pj kepala daerah," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (2/11/2024).



Dua lainnya adalah Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto yang akan dilantik sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Herda Helmijaya, yang akan dilantik sebagai Pj Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terpisah, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas menyatakan, penugasan tersebut tidak tumpang tindih dengan posisinya di KPK.



Pasalnya, posisi mereka yang mengisi Pj Kepala Daerah akan diserahkan kepada Pelaksana Harian (Plh) yang segera ditunjuk.

"Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Zuraida.

"Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian. Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK," ujarnya
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More