Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Diminta Perluas Penyidikan
Jum'at, 01 November 2024 - 18:05 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 diapresiasi sejumlah kalangan. Kejagung bahkan juga diminta untuk memperluas penyidikan impor komoditas yang berpotensi terjadi praktik korupsi.
Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, kasus impor gula ini hanya bagian kecil dari persoalan karut marut kebijakan impor di Indonesia. Karena itu, Hardjuno mendesak pemerintah memperluas cakupan penyidikan untuk impor komoditas lain yang juga berpotensi merugikan negara, seperti beras, daging sapi, dan kedelai.
“Kejagung memang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus impor gula, tapi ini seharusnya menjadi momentum untuk mengusut lebih luas. Bukan hanya gula, tetapi juga semua impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Hardjuno di Jakarta, Jumat (01/11).
Hardjuno yang juga kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai, praktik impor komoditas yang merugikan negara bukan hal baru. Praktik kotor impor ini sering kali melibatkan jaringan luas yang memanfaatkan celah dalam kebijakan impor.
“Impor beras, daging sapi, dan kedelai juga berisiko tinggi terhadap kebocoran anggaran negara. Tidak jarang, kasus seperti ini dilakukan dengan modus manipulasi harga, kuota impor, dan permainan izin,” jelasnya.
Menurut Hardjuno, dampak dari praktik impor yang tidak transparan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian nasional dan para petani.
“Impor gula, beras, dan kedelai yang berlebihan jelas memukul harga pasar komoditas lokal. Akibatnya, petani kehilangan pasar dan harga produk dalam negeri turun drastis,” ujarnya.
Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, kasus impor gula ini hanya bagian kecil dari persoalan karut marut kebijakan impor di Indonesia. Karena itu, Hardjuno mendesak pemerintah memperluas cakupan penyidikan untuk impor komoditas lain yang juga berpotensi merugikan negara, seperti beras, daging sapi, dan kedelai.
“Kejagung memang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus impor gula, tapi ini seharusnya menjadi momentum untuk mengusut lebih luas. Bukan hanya gula, tetapi juga semua impor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Hardjuno di Jakarta, Jumat (01/11).
Hardjuno yang juga kandidat doktor bidang hukum dan pembangunan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai, praktik impor komoditas yang merugikan negara bukan hal baru. Praktik kotor impor ini sering kali melibatkan jaringan luas yang memanfaatkan celah dalam kebijakan impor.
“Impor beras, daging sapi, dan kedelai juga berisiko tinggi terhadap kebocoran anggaran negara. Tidak jarang, kasus seperti ini dilakukan dengan modus manipulasi harga, kuota impor, dan permainan izin,” jelasnya.
Menurut Hardjuno, dampak dari praktik impor yang tidak transparan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian nasional dan para petani.
“Impor gula, beras, dan kedelai yang berlebihan jelas memukul harga pasar komoditas lokal. Akibatnya, petani kehilangan pasar dan harga produk dalam negeri turun drastis,” ujarnya.
tulis komentar anda