Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM Mulai Diujicobakan secara Nasional

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:07 WIB
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," tutur David, Kamis (31/10/2024).

David mengatakan selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN. Walaupun begitu, David menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (Rehab) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," kata David.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!