Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Cak Imin: Saya Turut Sedih
Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:00 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus kasus korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016. Cak imin mengaku sedih dengan kabar penetapan tersangka Tom Lembong.
"Saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Cak Imin berharap Tom Lembong untuk sabar dalam menjalani proses hukum tersebut.
"Semoga Pak Tom sabar. Mudah-mudahan kuat," kata Cak Imin.
Terkait adanya indikasi kriminalisasi dari pihak penguasa, Cak Imin tidak mau berkomentar.
"Saya enggak tahu," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024) malam.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," katanya.
Lihat Juga: Butuh 1 Tahun Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
"Saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Cak Imin berharap Tom Lembong untuk sabar dalam menjalani proses hukum tersebut.
"Semoga Pak Tom sabar. Mudah-mudahan kuat," kata Cak Imin.
Terkait adanya indikasi kriminalisasi dari pihak penguasa, Cak Imin tidak mau berkomentar.
"Saya enggak tahu," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca Juga
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," katanya.
Lihat Juga: Butuh 1 Tahun Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Begini Penjelasan Kejagung
(abd)
tulis komentar anda