Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Klaim Tidak Ada Politisasi
Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Kejagung mengklaim tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menekankan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun pelakunya.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Qohar menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor beras dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.
Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menekankan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun pelakunya.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Qohar menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor beras dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.
"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda