Kejagung Periksa Mantan Pejabat MA terkait Kasus Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 12:34 WIB
Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diperiksa di Kantor Kejati Bali. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diperiksa di Kantor Kejati Bali. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap vonis bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur .

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan saat ini ZR dibawa oleh Kejagung ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke ke Jakarta, saya tidak mengonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).

Dia menyebutkan status hukum dari ZR merupakan kewenangan dari Kejagung. Namun, ia membenarkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.



"Ya benar," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More