Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN
Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Termasuk selebritas Raffi Ahmad dan Yovie Widianto yang diangkat menjadi Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban lapor LHKPN tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis, sehingga mesti menyampaikan LHKPN. Apalagi hak pendapatan bagi Penasihat dan Utusan Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.
"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
"Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.
Budi mengatakan, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," katanya.
1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban lapor LHKPN tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis, sehingga mesti menyampaikan LHKPN. Apalagi hak pendapatan bagi Penasihat dan Utusan Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.
"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
"Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.
Budi mengatakan, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," katanya.
Berikut ini daftar lengkap pejabat setingkat menteri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto:
Keputusan Presiden RI Nomor 146-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden
Lihat Juga :
tulis komentar anda